Tag Archives: Sebanyak 1.178 Narapidana Dapat Amnesti

Sebanyak 1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Kinerja Aparat Hukum Dipertanyakan

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar berswafoto bersama keluarga. (Instagram)

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, pemberian Amnesti terhadap 1.178 narapidana adalah sindiran halus kepada Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Berdasarkan Kepres No 17 tahun 2025 sebanyak 1.178 narapidana mendapat Amnesti. Amnesti secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni …

Read More »