Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada 14 Agustus 2025 secara kompak memutuskan untuk “Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” Permohonan Uji Materiil Pasal 4A Ayat (2) Huruf b, Pasal 4A Ayat (3) Huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 Ayat (1), (3), dan (4), mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi …
Read More »
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News