Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 13 (tiga belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Senin, 7 Juli 2025. Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif yaitu terhadap Tersangka Very Fikry Andrian als Amri dari Kejaksaan …
Read More »
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News