Tag Archives: Anang Iskandar: Wahai

Anang Iskandar: Wahai, Penegak Hukum Belajarlah Dari Fenomena Amnesti Massal Terhadap 1178 Narapidana

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegak hukum harus mengambil pelajaran dari fenomena amnesti massal terhadap 1178 narapidana yang mayoritas adalah penyalah guna narkotika. Farisz seharusnya dituntut dengan hukuman rehabilitasi dan didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) memahami Undang-Undang Nomor 35 …

Read More »