Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah mengamanatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk suatu Badan yang tugasnya mengkoordinasikan langkah Preventif dan Represif dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, S.H., M.H., menyebut, urgensi dibentuk Badan untuk mengkoordinasikan langkah Preventif dan Represif dalam melaksanakan …
Read More »
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News