Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didesak segera turun tangan untuk membongkar dugaan pembobolan data pribadi yang disalahsalahgunakan untuk kredit fiktif dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Mega Central Finance (MCF).
Hal itu diungkapkan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Jhon Roy P Siregar, SH., kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia mengungkapkan, adanya dugaan pembobolan data pribadi nasabah yang disalahgunakan untuk kejahatan kredit fiktif dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Mega Central Finance (MCF), terungkap setelah adanya upaya pemaksaan yang sangat kejam kepada klien LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI) bernama Amanda Pratama yang dilakukan pimpinan PT Mega Central Finance (MCF) lewat jajaran Direksi PT Tunas Toyota, tempat Amanda Pratama bekerja.
“Terbongkarnya kasus ini, ketika klien bernama Amanda Pratama mengetahui bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh PT Mega Central Finance atas nama Joenni untuk kredit fiktif,” ungkap Jhon Roy P Siregar, SH.
Siregar menuturkan, pada sekitar tahun 2018, Amanda Pratama mengajukan kredit untuk mobil bekas Grand Livina ke PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Pondok Indah.
Namun, sejak pandemic Covid-19 membuat kondisi perekonomian yang memburuk, memaksa Amanda Pratama untuk mengembalikan kredit tersebut, dan mengembalikan unit mobil bekas Grand Livina tersebut kepada PT Mega Central Finance (MCF), dengan terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban yang sudah diselesaikan oleh Amanda Pratama. Penyelesaian semua urusan tersebut sudah dilakukan pada Tahun 2022.
“Pada bulan September 2025, Amanda Pratama hendak mengembangkan usaha UMKM milik keluarganya, sehingga mengajukan kredit modal usaha kepada Bank CIMB Niaga. Tak disangka, pihak Bank CIMB Niaga tidak menyetujui pengajuan tersebut alias ditolak, dikarenakan di dalam System BI Checking yang ada, nama Amanda Pratama masih tercatat bermasalah di PT Mega Central Finance (MCF),” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, Amanda Pratama sudah menyelesaikan segala kewajiban dengan PT Mega Central Finance (MCF) pada tahun 2022. Amanda Pratama telah mengajukan complain secara pribadi kepada PT Mega Central Finance (MCF) agar nama baiknya dipulihkan segera, dengan meng-clearkan System BI Checkingnya.
Sebanyak 2 kali complain atau pengaduan Amanda Pratama ke PT Mega Central Finance (MCF) tidak digubris sama sekali oleh PT Mega Central Finance (MCF).
Ternyata, lanjut dia lagi, setelah dilakukan pengecekan secara personal kepada Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Amanda Pratama memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Alamat Rumah yang menjadi data pribadi Amanda Pratama di PT Mega Central Finance (MCF) tersebut dipergunakan oleh seseorang bernama Joenni dalam pengajuan kredit, dan lengkap dengan data pencairan kredit tersebut kepada rekening seseorang bernama Joenni tersebut.
Dia menyebutkan, sejak tahun 2022 data pribadi Amanda Pratama telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berada di lingkungan PT Mega Cetral Finance (MCF), sehingga tercatat bahwa penyelesaian yang dilakukan oleh Amanda Pratama pada tahun 2022 baru dicantumkan di system data MCF pada tahun 2024.
“Sejak tahun 2024 data pribadi Amanda Pratama telah diambil alih dan dipergunakan dalam pengajuan kredit fiktif oleh seseorang yang bernama Joenni. Biasanya hal itu hanya bisa dilakukan oleh orang atau pejabat PT MCF yang memiliki otoritas atau kewenangan di internal MCF untuk meng-approve pengajuan kredit tersebut,” tutur Siregar.
Hingga kini, lanjut dia, Amanda Pratama bersama istrinya, masih tercatat bermasalah di PT Mega Central Finance (MCF). Sehingga, Amanda Pratama meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI) untuk melakukan segala upaya dan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk membongkar dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Kuasa Amanda Pratama kepada LBH Perjuangan Nasional Indonesia, dilakukan upaya somasi kepada PT Mega Central Finance (MCF), dan meminta agar persoalan pembobolan data pribadi Amanda Pratama tersebut diselesaikan dengan berkeadilan.
Sempat ada pertemuan antara LBH Perjuangan Nasional Indonesia bersama Amanda Pratama dengan pihak PT Mega Central Finance (MCF) yang diwakili oleh Santo Lusianus, Dezman Djayadi, dan Anne Pasaribu, di Kopi Joni, Komplek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Siregar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak PT Mega Central Finance (MCF) mengakui adanya pembobolan data pribadi Amanda Pratama yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu secara melanggar hukum.
“Sempat terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan kembali antara LBH Perjuangan Nasional dengan Pihak PT MCF yang diagendakan pada Kamis, 6 November 2025 di kantor LBH Perjuangan Nasional,” lanjutnya.
Namun, kata dia, sejak pertemuan di Kopi Joni, pihak PT MCF mendatangi Amanda Pratama secara diam-diam ke tempat kerja Amanda Pratama di Tunas Toyota Pecenongan, Jakarta Pusat.
“Klien Amanda Pratama tidak berkenan menyelesaikan persoalan tersebut secara di bawa tangan. Amanda Pratama meminta pihak PT MCF berkomunikasi kepada Tim Hukumnya di LBH Perjuangan Nasional Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan di Kopi Joni,” tuturnya.
Amanda Pratama semakin gencar mendapat tekanan dari pihak PT MCF, dengan adanya telepon atau komunikasi dari Direksi PT Mega Central Finance (MCF) kepada Direksi PT Tunas Toyota, yang kemudian ditekankan terus kepada Kepala Cabang Tunas Toyota Cabang Pecenongan untuk memaksa Amanda Pratama menyelesaikan persoalan tersebut dan memaksa Amanda Pratama mencabut Surat Kuasanya dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia.
“Klien Amanda Pratama mendapat ancaman serius terkait keberlangsungan kerjanya di PT Tunas Toyota jika masih mempergunakan langkah-langkah hukum lewat LBH Perjuangan Nasional Indonesia,” bebernya lagi.
Agenda pertemuan antara LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI) dengan Pihak PT Mega Cetral Finance (MCF) yang sudah disepakati akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025 Pukul 14.00 WIB, batal terjadi, dikarenakan pada pagi harinya Amanda Pratama dengan di bawah ancaman dan tekanan terpaksa telah membuat Surat Pencabutan Surat Kuasa dari LBH Perjuangan Nasional, dan surat itu disampaikan kepada pihak PT Mega Central Finance (MCF).
Untuk membongkar kejahatan tersistematis yang diduga telah dilakukan PT Mega Central Finance (MCF) selama bertahun-tahun, Amanda Pratama setuju agar LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI) meneruskan dilakukannya upaya-upaya atau langkah-langkah yang dianggap perlu, dan proses-proses hukum lainnya, termasuk melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), DPR RI, Media Massa dan Pers, maupun pihak-pihak yang bisa membantu membongkar dan memproses kejahatan pembobolan data pribadi yang disalahgunakan oleh PT Mega Central Finance (MCF) tersebut.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar segera turun tangan untuk membongkar dugaan pembobolan data pribadi yang disalahsalahgunakan untuk kredit fiktif dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Mega Central Finance (MCF),” ujar Jhon Roy P Siregar.(*)
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News