Dosen Universitas Negeri Medan (UNIMED), Diana Hasyim, kembali mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporannya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang Hipnoterapis bernama Sabrina Irine. Laporan itu sudah tertahan selama 4 tahun di Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum Diana Hasyim, Jeffri AM Simanjuntak, SH., MH., mengatakan, kliennya merasa heran dengan kinerja Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporannya itu. Lantaran, laporan tersebut sudah jalan 4 tahun, kok tidak diusut.
“Kami mendesak kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk segera memeriksa Penyidik yang menangani laporan ini. Masa sudah jalan 4 tahun, laporan klien kami tidak ditindaklanjuti. Aneh sekali kejadian-kejadian di Polda Metro Jaya ini,” tutur Jeffri AM Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Klien kami, Ibu Diana Hasyim telah membuat laporan itu sejak 2021 lalu. Kini sudah tahun 2025, belum ada proses di Polda Metro Jaya,” lanjut Jeffri AM Simanjuntak, yang merupakan Advokat dari Tim Relawan Prabowo Mania 08 itu.
Jeffri mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kliennya, laporan tersebut diduga dipendam penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan ada intervensi dari pihak Terlapor Sabrina Irine kepada Penyidik Polda Metro Jaya.
Sebab, Sabrine Irine memiliki suami anggota TNI berpangkat Pamen. Suami Sabrina Irine kini bertugas di Kemhan, berinisial ER.
“Menurut klien kami, bisa jadi karena ada dugaan cawe-cawe dari suami Si Terlapor ke penyidik di Polda Metro Jaya. Sebab, menurut Klien kami, suaminya Si Terlapor seorang anggota TNI aktif, berpangkat Pamen. Konon banyak temannya,” ungkapnya.
Dikarenakan laporan kliennya mentok hanya di status Penyelidikan selama 4 tahun ini, Jeffri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Jeffri mengingatkan, kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang seperti itu adalah cerminan betapa buruknya pelayanan Korps Bhayangkara terhadap para pencari keadilan.
“Pak Prabowo (Presiden RI) menekankan bahwa Polri harus berada untuk rakyat, dan pencari keadilan. Jangan sampai apresiasi Pak Presiden Prabowo itu menjadi basi dan sirna di mata rakyat, jika kinerja penyidik Polisi masih seperti yang dialami Ibu Dosen Unimed Diana Hasyim ini,” tutur Jeffri AM Simanjuntak.
Jeffri mengungkapkan, Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Diana Hasyim ini sebenarnya adalah bibi atau tante dari Sabrina Irine.
Sabrina Irine membujuk tantenya Diana Hasyim ini untuk mendirikan Perusahaan atau PT yang sedang Happening, yakni mencari model bakat seperti KPOP Korea.
Sabrina Irine yang adalah seorang Hipnoterapis itu meminta duit kepada Diana Hasyim. Awalnya keuntungannya dijanjikan 7 persen dari laba yang didapatkan.
Kemudian, berubah menjadi Rp 600 juta untuk 7 persen saham di PT Born Star Indonesia, termasuk biaya kantor, lisensi atau Franchise dari Korea, dan lain-lain.
“Namun, tiba-tiba berubah pemegang saham lama ke baru di PT itu. Nama Ibu Diana tidak pernah ada sampai sekarang,” ujar Jeffri.
“Jadi Ibu Diana ini sebenarnya tantenya Sabrina. Sabrina itu ponakan klien saya,” tambahnya.
Meskipun sudah dikirimkan somasi bahkan Laporan Polisi, Sabrina masih mengelak terus. LP dibuka di Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Namun sampai kini tahun 2025, status laporan itu tak berubah, Penyelidikan.
“Klienku kehilangan uang 600 juta rupiah, plus mobilnya, plus tunggakan kredit. Ditotal-total nyampe 1 miliar rupiah,” ujar Jeffri.
Kronologi bermula saat korban yakni Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) Diana Hasyim yang merupakan tante dari pelaku Sabrina Irine, diajak bergabung dalam investasi yang diklaim sebagai peluang emas — menjanjikan saham sebesar 7 persen dalam perusahaan yang disebut-sebut akan berkembang pesat.
Dengan penuh keyakinan dan dilandasi kepercayaan terhadap reputasi Sabrina Irine yang merupakan seorang hipnoterapis, dan mendirikan sekolah model alias rekrut artis, korban menyetorkan dana secara bertahap dengan harapan memperoleh keuntungan jangka panjang.
Namun, harapan itu berubah menjadi kabut kekecewaan. Tidak ada saham, tidak ada laporan keuangan, dan tidak ada pembagian hasil. Yang tersisa hanyalah janji kosong dan komunikasi yang semakin mengabur.
Merasa ditipu, Diana Hasyim melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Namun hingga kini, empat tahun berlalu, status perkara masih tertahan di tahap penyelidikan (lidik) tanpa kepastian hukum.
“Kami melihat adanya potensi permainan waktu dalam proses ini. Korban telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Jeffri.
Mirisnya, kasus ini bukan hanya soal kerugian materi. Ini adalah kisah tentang pengkhianatan kepercayaan, tentang bagaimana reputasi digunakan sebagai senjata untuk menjerat korban.
Terlebih, dugaan kuat menyebutkan bahwa ada korban lain dengan modus serupa, namun belum bersuara karena tekanan atau rasa malu.
Kuasa hukum dan pihak keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, memanggil saksi-saksi, serta menetapkan tersangka jika alat bukti telah cukup.
Masyarakat luas juga diimbau untuk tidak terbuai oleh citra dan popularitas seseorang, apalagi saat menyangkut uang dalam jumlah besar.
Investasi tanpa transparansi, tanpa kontrak hukum yang kuat, dan tanpa rekam jejak perusahaan yang jelas, adalah ladang subur bagi penipuan.
Dari penelusuran wartawan, Sabrine Irine adalah seseorang yang menginisiasi lahirnya Born Star Training Center Indonesia-Korea, sekolah pencetak entertainer yang merupakan bagian dari Star International Korea.
Bornstar Training Center yang berlokasi di Sedayu City, Jakarta Utara, bergerak di bidang akting, menari, modeling, makeup, dan menyanyi. Bornstar Training Center adalah sekolah informal yang mengajarkan entertainment skills.
Sedangkan suami Sabrina Irine, diketahui adalah seorang anggota TNI aktif dengan pangkat Pamen, yang kini bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial ER. ER tinggal di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Jeffri mengaku heran dengan tertahannya laporan Diana Hasyim selama 4 tahun di Polda Metro Jaya. Selain lamanya waktu yang sudah tak masuk akal, dia menduga ada permainan antara oknum Penyidik Polda Metro Jaya dengan Si Terlapor, dalam hal ini Sabrina Irine.
Mengingat Si Terlapor berlatar belakang Hipnoterapis, apakah ada kemungkinan semua Penyidik di Polda Metro Jaya itu kena hipnotis?” kelakar Jeffri.
Hingga berita ini diturunkan, belum kunjung ada respon dari pihak Polda Metro Jaya, maupun Pihak Terlapor Sabrina Irine dan keluarganya.
Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan Sabrine Irine ini ditangani Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan Kanit AKP Reza Hafidz Dwi, S.IK., No HP: 08234145***5, Panit Iptu Widodo, SH., MH., No HP: 08128076***5, Penyidik Brigadir Yosua Maha Putra, dan Briptu Jafar Muhammad Sodik, No HP: 0811155***4. Dengan Terlapor Sabine Irine. No HP : 08138171***4, 08219992***0, dan 081774***8.(*)