Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana.

Selamatkan dan Lindungi Kekayaan Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)  Saat Pidato di MPR

Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Jumat 15 Agustus 2025 menjadi sorotan publik, khususnya saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara berhasil menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang berhasil direbut kembali untuk negara.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban.

Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifikasi serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara.

Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara terkait.

Meskipun menghadapi berbagai hambatan dan gangguan, operasi penertiban tetap berjalan dan berhasil mencapai hasil signifikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menuturkan, sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penertiban dilakukan pada lahan milik PT Sampewali yang menguasai 24.233 hektare lahan dengan ijin untuk tanaman keras.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” ujar Anang Supriatna, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat menyampaikan Pidato di Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegas Presiden Prabowo Subianto.(*)

Check Also

Foto: Ali Husein bersama kawan-kawannya Korban Peristiwa 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli) yang tergabung di Forum Komunikasi Kerukunan Korban Kerusuhan Peristiwa 27 Juli 1996 (FKK-124), saat kumpul di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.(Dok)

Tidak Loyal Kepada Partai, Korban Kudatuli Minta Ketua Umum dan Sekjen PDIP Anulir Pencalonan Indra Kusuma di Brebes

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto disarankan segera melakukan evaluasi dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *