Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kesepuluh saksi itu adalah:
1. FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
2. HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
3. YCB selaku Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
4. SM selaku Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero).
5. GPM selaku Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. Periode 3 Maret 2022 sampai dengan 29 Agustus 2024.
6. RG selaku President Director PT Medco E&P Indonesia.
7. MR selaku Istri Irawan Prakoso.
8. NQ selaku VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) Oktober 2020 sampai dengan Agustus 2021.
9. YP selaku Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga.
10. DFR selaku Istri Tersangka HB
Anang mengatakan, adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.(*)