Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah.

Bongkar Terus Mafia Minyak, Jampidsus Periksa 6 Saksi Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

6 Saksi yang diperiksa itu adalah:

1. LYSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).

2. RR selaku Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020 sampai dengan 2023.

3. RP selaku Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020/Account Officer Crude & Gas PT Pertamina (Persero) periode 2020 sampai dengan 2021.

4. RS selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.

5. AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.

6. BP selaku Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.

Dikatakan Anang, adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *