Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
10 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail pada Bank Jateng.
2. TAS selaku Analisis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
3. HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
4. GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
5. ASR selaku Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
6. ARA selaku Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
7. HG selaku Kredit Pembayaran Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2020.
8. NP selaku Relationship Manager BNI.
9. ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).
10. SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
Dikatakan Anang, adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna.(*)