Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.
Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Anang Iskandar: Penegakan Hukum Represif Bagi Pengguna Narkoba Melanggar Hukum

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan narkotika menggunakan upaya paksa penahanan ala Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hukuman pidana ala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengesampingkan asas asas yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengakibatkan negara menghasilkan generasi kecanduan narkotika seperti yang dialami artis Farisz ke 4 kali keluar masuk penjara, Ibra Azhari(6X), Rio Reifan (5X)  dan Ammar Zoni (3X) serta banyak yang non artis.

“Penegakan hukum represif ala hukum pidana terhadap penyalahguna narkotika melanggar hukum narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Anang Iskandar dalam unggahan Instagram-nya.

Lebih lanjut, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH.,MH., yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012/2015, mengatakan pemerintah juga dirugikan karena kesulitan menanggulangi over kapasitas lapas, membekaknya biaya penegakan hukum karena banyaknya perkara narkotika yang ditangkap, dituntut, diadili dan dihukum penjara dan terlantarnya program rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan maraknya penyalahgunaan narkotika.

“Asas perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan serta asas asas nilai nilai ilmiah adalah asas-asas yang harus digunakan dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalahguna narkotika serta proses penanggulangan terhadap penyalahguna narkotika,” tuturnya.

Penanggulangan dilakukan dengan pendekatan medis dan penegakan hukum rehabilitatif,  dengan hukuman berupa hukuman rehabilitasi (pasal 103 ayat 2). Hakim diberi kewenangan “dapat” maknanya “diberi kewenangan” wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi (Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH.,MH., yang merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri 2015/2016, menegaskan, penyalahguna narkotika tidak perlu dilakukan penegakan hukum, hanya perlu dicegah dengan pencegahan primer, sekunder dan tersier.

“Bila tertangkap maka tersangka/terdakwanya ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit milik pemerintah yang ditunjuk agar mendapatkan layanan rehabilitasi,” jelasnya.

Anang Iskandar menambahkan, penegak hukum hanya fokus terhadap pengedar dengan penegakan hukum represif khusus, tersangka/terdakwanya dapat ditahan dan dihukum penjara serta dilakukan perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya melalui TPPU dengan pembuktian terbalik di pengadilan (Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).(*) Sumber: https://www.instagram.com/p/DNFidP1zk8q/?igsh=b3k2aW5lZHltdTJ4.

Check Also

Riza Chalid. (Net)

3 Saksi Kasus Korupsi Mafia Minyak Mentah Pertamina Diinterogasi Jaksa

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *