Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan digelar di markas Pidana Khusus Jampidsus, yakni di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

10 saksi yang diperiksa itu adalah:

1. MS selaku VP Legal Counsel Downstream.

2. MY selaku Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 sampai dengan Sekarang.

3. EH selaku VP Industry Marine tahun 2018 sampai dengan 2023.

4. AL selaku Direktur Utama Pertamina EP Cepu tahun 2020 sampai dengan 2022.

5. AAHP selaku Senior Officer Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

6. AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.

7. FD selaku VP Controller PT Pertamina International Shipping.

8. DOH selaku VP Human Capital PT Pertamina International Shipping.

9. RMSA selaku Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) periode September 2024 sampai dengan Sekarang.

10. DT selaku Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) periode Juni 2020 sampai dengan September 2020.

Anang mengatakan, adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.(*)

Check Also

Foto: Ali Husein bersama kawan-kawannya Korban Peristiwa 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli) yang tergabung di Forum Komunikasi Kerukunan Korban Kerusuhan Peristiwa 27 Juli 1996 (FKK-124), saat kumpul di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.(Dok)

Tidak Loyal Kepada Partai, Korban Kudatuli Minta Ketua Umum dan Sekjen PDIP Anulir Pencalonan Indra Kusuma di Brebes

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto disarankan segera melakukan evaluasi dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *