Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan digelar di markas Pidana Khusus Jampidsus, yakni di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Keenam saksi yang diperiksa itu adalah:
1. AS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
2. RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi.
3. JJA selaku Asisten Manajer Departemen.
4. RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi.
5. LS selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2012.
6. LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.
Anang mengatakan, adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)