Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbud Ristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan di markas Pidsus Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
8 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk tahun 2021.
2. TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
3. SWP selaku Direktur PT Evercoss Technology Indonesia.
4. RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
5. FH selaku Staf Khusus Kemendikbud Ristek tahun 2020.
6. TR selaku Direktur PT Supertone.
7. MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
8. RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Anang mengatakan, adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbud Ristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.(*)