Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, para saksi itu diperiksa di markas Pidsus Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Para saksi yang dikorek keterangannya itu adalah:
1. UK selaku Account Officer PT Sritex.
2. VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex.
3. RL selaku Karyawan PT Sritex.
4. IKI selaku Karyawan Bank DKI.
5. ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.
6. NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan.
7. CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel.
8. TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel.
9. IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel.
10. IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta.
11. EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi.
12. EHW selaku Ayaka Suites Hotel.
13. FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
Anang Supriatna menyampaikan, adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)