Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Sebesar Rp 517 Miliar Lebih

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan tersangka berinisial LK pada Rabu, 30 Juli 2025,  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022 sampai dengan 2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

“Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025,” ujar Anang Supriatna, dalam siaran persnya, Jumat (1/8/2025).

Selanjutnya, terhadap Tersangka LK dilakukan penahanan rumah disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) untuk masa 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di tanggal yang sama.

Penahanan rumah ini mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.

Dalam masa penahanan tersebut, tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tersangka LK disangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Check Also

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Anang Iskandar: Penegakan Hukum Represif Bagi Pengguna Narkoba Melanggar Hukum

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *