Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Jampidum Asep Mulyana Setuju Hentikan 2 Perkara Narkotika Secara Restorative Justice

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA dari Kejaksaan Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Tersangka Firdaus bin Ahmadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

●        Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

●        Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

●        Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

●        Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

●        Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

●        Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum Asep Nana Mulyana.(*)

Check Also

Para Korban Peristiwa 27 Juli 1996 yang tergabung di Forum Komunikasi Kerukunan Korban Kerusuhan Peristiwa 27 Juli 1996 (FKK-124) usai menggelar Konferensi Pers, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (12/8/2025).

Para Korban Peristiwa 27 Juli Dukung Megawati Soekarnoputri Tetapkan Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen

Puluhan Korban Peristiwa 27 Juli 1996, meminta kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri agar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *