Buron Perkara Korupsi Riau, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Nursahir.
Buron Perkara Korupsi Riau, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Nursahir.

Buron Perkara Korupsi Riau, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Nursahir

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, di Jl. Sukamulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 31 Juli 2025.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid

Tempat lahir : Rumbio

Usia/Tanggal lahir : 64 Tahun / 27 Juli 1961

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Jl. Trimas Gg. Trimas Sakti No. 25, Kelurahan Tembilahan

  Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Terpidana Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 110.372.384 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Nursahir melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012, dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 Unit dan Gill net 30 Piece untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar Kecamatan Cocong, Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai kontrak sebesar Rp 123.258.500  yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Anang Supriatna.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Anang menambahkan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Anang Supriatna.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *