Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan di markas Pidsus Kejagung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kesembilan saksi yang dimintai keterangannya itu adalah:
1. SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
2. AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 sampai dengan 2023.
3. ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
4. KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.
5. MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
6. DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
7. AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
8. MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
9. RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.
Kapuspenkum Anang Supriatna menuturkan, adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)