Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menyampaikan proses pemeriksaan terhadap 11 saksi itu dilakukan di markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ke-11 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. SI selaku Direktur PT Berau Coal.
2. FE selaku Direktur PT Thiess Contractors.
3. SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina International.
4. YT selaku General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan.
5. TRA selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
6. BTP selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode April 2018 sampai dengan Juni 2020.
7. YIH selaku Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 1 Desember 2024.
8. HDR selaku VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
9. IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping periode 2023.
10. MZ selaku VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd. periode 1 Juni 2023 sampai dengan 25 Mei 2024.
11. NBL selaku Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)