Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menyampaikan proses pemeriksaan dilakukan di markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai dengan 2020.
2. IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
3. EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
4. SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai dengan 2020.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)