Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah.

Jampidsus Kembali Periksa 17 Saksi Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menyampaikan proses pemeriksaan dilakukan di markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Para saksi yang diperiksa itu adalah:

1. GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

2. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.

3. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.

4. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

5. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.

6. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.

7. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024.

8. BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.

9. NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

10.  MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

11.  SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.

12.  AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

13.  PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

14.  DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.

15.  MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

16.  AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *