Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi dan TPPU Eks Petinggi MA, Jampidsus Interogasi Saksi DVD Yang Merupakan Saudara Sepupu Zarof Ricar

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 (satu) orang saksi berinisial DVD. DVD adalah saudara sepupu eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

DVD diperiksa terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menyampaikan proses interogasi atau pemeriksaan terhadap saksi DVD terkait kasus yang melibatkan bekas petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu dilakukan di markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Anang Supriatna mengungkapkan, adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku Wiraswasta (Saudara sepupu Tersangka ZR), terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama Tersangka ZR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *