Iptu Binrod Situngkir. Iptu Binrod Situngkir dipromosikan menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Serdang Bedagai (Sergai).
Iptu Binrod Situngkir. Iptu Binrod Situngkir dipromosikan menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Serdang Bedagai (Sergai).

Ukir Prestasi Ungkap TPPO, Iptu Binrod Situngkir Dipromosikan Jadi Kasat Reskrim Polres Sergai

Iptu Binrod Situngkir dipromosikan menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Serdang Bedagai (Sergai).

Perwira yang banyak mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Unit II Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto merotasi dan mempromosikan jabatan sejumlah Perwira di Polda Sumut.

Di antaranya Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Kasatreskrim Polres Tanah Karo.

Mutasi dikeluarkan Polda Sumut melalui Telegram dengan Nomor: ST/ 557/ VII/ KEP/ 2025, per tanggal 14 Juli 2025.

Adapun, perwira yang dirotasi tersebut, yakni Iptu Binrod Situngkir, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Unit II Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Sergai.

Dia menggantikan jabatan AKP Donny Pance Simatupang yang dimutasi ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Kemudian, AKP Andi Rahmadsyah dimutasi menjadi Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, yang sebelumnya PS Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

Dia menggantikan posisi AKP Wisnugraha Paramaartha yang dipromosikan menjadi PS Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

AKP Irwanta Sembiring, yang sebelumnya bertugas sebagai Panit 1 Unit 4 Ditreskrimum Polda Sumut dipromosikan menjadi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Irwanta menggantikan posisi AKP Johny Hasudungan Pardede, yang dimutasi menjadi Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditresiber Polda Sumut.

AKP Eriks Ray Dikson Nainggolan yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara Kanit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Sumut diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Eriks menggantikan posisi AKP Ras Maju Tarigan, yang dimutasi menjadi Kapolsek Medan Tembung.

Lalu, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay, yang sebelumnya bertugas di Spripim Polda Sumut, dipromosikan menjadi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan.

Dia menggantikan posisi Kompol Arham Gusdiar, yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalpers Ro SDM Polda Sumut.

Kasubbagbinkar Bag SDM Polrestabes Medan, Kompol Riski Amalia dipromosikan menjadi Kasubbagrenmin Itwasda Polda Sumut.

Selanjutnya, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Managara Sitompul dimutasi menjadi Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut.

Posisi Kapolsek Medan Tembung diisi, AKP Ras Maju Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tanah Karo.

Dan Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Binsar H Simamora dipromosikan menjadi Kapolsek Perbaungan. 

Dia menggantikan posisi AKP Sunipan Gurusinga, yang dimutasi menjadi Panit 2 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan rotasi itu. Menurutnya, hal itu biasa di tubuh Polri sebagai penyegaran. “Iya benar, untuk sebagai penyegaran saja,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Iptu Binrod Bongkar TPPO TKI Ilegal di Sumut

Iptu Binrod Situngkir memimpin Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari penampungan itu, polisi mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.

Saat itu, Iptu Binrod Situngkir sebagai Panit 1 Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.  Iptu Binrod Situngkir mengatakan penggerebekan itu berawal pada Kamis, 25 April 2024.

Saat itu, pihaknya menerima informasi soal agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja karena batal berangkat ke Malaysia, di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut,” ujar Iptu Binrod Situngkir di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024).

Setelah diinterogasi, salah seorang pelaku bernama Lenny Clara Munthe (30) membenarkan bahwa mereka merekrut calon PMI itu. Alhasil, petugas kepolisian mengamankan pelaku Lenny serta enam orang lainnya.

Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah penampung calon PMI ilegal itu di dua lokasi yang berbeda Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu. Ada 20 calon pekerja ilegal yang diamankan dari dua lokasi tersebut.

“(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, bidang pekerjaannya kilang. Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku dan juga ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan,” lanjutnya menjelaskan.

Perwira pertama Polri itu menyebut para calon pekerja ilegal ini sudah berbulan-bulan berada di lokasi penampungan. Bahkan, para korban juga beberapa kali dipindahkan ke lokasi penampungan yang lain.

Namun, hingga lokasi tersebut digerebek, para calon pekerja itu tidak kunjung diberangkatkan oleh para pelaku.

Hasil koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bahwa pekerjaan yang ditawarkan para pelaku kepada korban ternyata tidak tersedia. Kerugian yang dialami para korban berkisar Rp 4-7 juta.

“Hasil koordinasi kita dengan BP3MI, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada. Sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan, sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini,” jelas Iptu Binrod Situngkir.

Binrod menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yakni Lenny Clara Munthe (30), Listiana Agustina (42), dan Janter Manurung (47). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai agen dan perekrut lapangan.

“Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga oleh para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang dicantumkan di media sosial tersebut,” kata Binrod.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut Mianhot Juandi Pandiangan mengatakan para pekerja itu berasal dari sejumlah wilayah di Sumut, di antaranya Sibolga, Dairi dan Kabupaten Karo.

Semuanya dari Sumatera Utara, di antaranya ada dari Sibolga, Dairi, Kabupaten Karo,” kata Mianhot.

Setelah menerima penyerahan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu dari Polda Sumut, pihaknya akan memberikan pilihan kepada para pekerja untuk pulang ke daerah masing-masing secara mandiri atau dibawa ke BP3MI untuk diantar ke rumah mereka masing-masing.

“Untuk selanjutnya kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka, apakah mereka akan ke kita atau mungkin pulang langsung mandiri,” pungkasnya.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *