Pimpinan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya temuan sejumlah pelanggaran dan dugaan permainan dalam proses pengajuan dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) kepada Pemerintah tahun 2025 ini.
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi DKI Jakarta, Pdt Dr Jason Balompapeung, M.T.h, dan Sekretaris PGPI Provinsi DKI Jakarta, Pdt Dr Jusuf Agustian, M.T.h., di dalam Surat Resmi Klasifikasinya Nomor: 5059/PGPI-DKI/VII-2025, Senin, 28 Juli 2025, menyebutkan telah dilakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta) yang diketuai Jerry Nababan, SH., pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Twizzly Coffee & Bake Jl. Kelapa Hibrida Raya PF 23 No 16, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang Permohonan Klarifikasi Terhadap Pengajuan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Sinode Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI).
“Kami sampaikan bahwa berkenaan dengan permasalahan yang disampaikan tentang Sinode GPdI kami selaku aras PGPI yang membawahi Sinode GPdI telah berinisiatif mempertemukan LAKI dengan Sinode GPdI untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Kami mengapresiasi bahwa LAKI dan tim berkenan hadir sehingga telah terjadi pertemuan antara pihak LAKI dan pihak Sinode GPdI yang kami fasilitasi,” tutur Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi DKI Jakarta, Pdt Dr Jason Balompapeung,M.T.h.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa PGPI mengikuti Standar Operational Procedure (SOP) Pengajuan Bantuan Operasi Tempat Ibadah (BOTI) 2025 yang dikeluarkan oleh Persekutuan Gereja-Gereja dan dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII).
“Jika gereja yang diajukan tidak memenuhi SOP BOTI tersebut, maka gereja tersebut tidak dapat diajukan menerima BOTI,” lanjut Pdt Dr Jason Balompapueng,M.T.h.
Dalam diskusi tersebut, lanjutnya lagi, pihak Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menjelaskan kepada pihak GPdI tentang 5 gereja yang bermasalah.
“Dan pihak GPdI telah menjelaskan serta meminta maaf jika ada gereja yang diajukan tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
“Dan di akhir pertemuan telah disepakati antara pihak LAKI dan pihak GPdI bahwa pihak GPdI akan memperbaiki berkas dan juga melakukan peninjauan lapangan kembali, dan akan mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan,” tutur Pdt Dr Jason Balompapeung,M.T.h.
“Kami mengapresiasi pertemuan tersebut, dan tetap berharap agar ke depan ada komunikasi yang lebih intensif antara LAKI dan GPdI,” jelasnya.
Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, penentuan kuota BOTI Tahun 2025 melalui mekanisme musyawarah rapat dengan semua Sinode yang berada di bawah naungan aras PGPI.
Person In Charge atau PIC alias Penanggungjawab Sinode GPdI mengajukan BOTI Tahun 2025 kepada aras PGPI sebanyak 211 gereja. Hal tersebut tertuang dalam surat Majelis Daerah DK Jakarta GPdI kepada Pimpinan PGPI Provinsi DKI Jakarta, nomor surat: 335/P.Boti/MD-GPdI/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Sedangkan terkait adanya temuan sementara LAKI bahwa ada 5 (lima) gereja telah mengajukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOTI Tahun 2025 kepada aras PGPI, adalah benar adanya. Sedangkan pada Tahun 2024 kelima gereja tersebut juga sebagai penerima BOTI Tahun 2024.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta) yang diketuai Jerry Nababan, SH., mengungkap temuannya bahwa ada dugaan permainan dan sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum GPdI terhadap pengajuan dana BOTI kepada Pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, SH., memperingatkan setiap pimpinan gereja agar tidak sikut menyikut dan bahkan sampai ancam mengancam antara pimpinan Sinode kepada pendeta-pendeta jemaat di wilayah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, hanya karena perebutan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) dari Pemerintah.
Jerry Nababan, SH., yang merupakan advokat muda yang progresif itu mengungkapkan, pihaknya mendapat sejumlah pengaduan dan informasi dari sejumlah pendeta Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) di Jakarta, bahwa permainan perebutan BOTI tersebut sudah sangat meresahkan warga gereja.
BOTI atau Bantuan Operasional Tempat Ibadah, adalah program bantuan dari pemerintah (khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) yang memberikan dana operasional untuk tempat-tempat ibadah dari berbagai agama.
Tujuan BOTI adalah untuk membantu tempat ibadah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, seperti biaya listrik, air, dan kebersihan. Program ini juga mencakup insentif bagi pengurus tempat ibadah.
“Kami mendapat pengaduan dan laporan-laporan dari sejumlah pendeta GPdI, bahwa terjadi saling sikut dan bahkan ancam mengancam yang dilakukan oknum pejabat DKI Jakarta bersama oknum Pimpinan Sinode GPdI yang menekan pendeta-pendeta yang mempertanyakan perihal kelayakan kuota dan distribusi BOTI ke gereja-gereja di wilayah,” tutur Jerry Nababan, SH.
Jerry Nababan menegaskan, LAKI akan mengawal terus proses pengajuan BOTI dan juga proses pencairannya agar tepat sasaran kepada gereja-gereja yang benar-benar ada dan membutuhkan BOTI tersebut.
“Kami akan melakukan proses hukum, jika ternyata kami temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan dalam pengajuan BOTI tersebut,” tegasnya.(*)