Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di markas Pidsus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa itu adalah:
1. NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
2. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
3. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
4. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
5. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
6. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
7. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
8. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
9. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)