Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di markas Pidsus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.
Ke-9 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
2. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
5. HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
6. VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 sampai dengan 2025.
7. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
8. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
9. ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” ujar Anang Supriatna.(*)