Markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta.
Markas Jampidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lagi, Sebanyak 13 Orang Digarap Pidsus Kejagung Dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan dilakukan di markas Pidsus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan 13 saksi yang diperiksa itu adalah;

1. NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

2. IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI.

3. HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk.

4. CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT.

5. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

6. AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius.

7. DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management.

8. SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

9. SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan.

10.  ER selaku Account Officer.

11.  UK selaku Account Officer.

12.  AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020.

13.  RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta.

“Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya,” tutur Anang Supriatna.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.(*)

Check Also

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Anang Iskandar: Penegakan Hukum Represif Bagi Pengguna Narkoba Melanggar Hukum

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *