Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Buronan Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.
Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Buronan Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.

Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Buronan Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Seorang buronan perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi berinisial DS berhasil dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI), pada Selasa 22 Juli 2025.

DS dibekuk di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. DS adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial            : DS

Usia/Tanggal lahir   : 51 Tahun/20 Juli 1973

Tempat Lahir           : Sukabumi

Jenis kelamin          : Laki-laki

Kewarganegaraan  : Indonesia

Agama                    : Islam

Pekerjaan                : Wiraswasta

Alamat                     : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Anang Supriatna  menyampaikan, Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

“Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Anang Supriatna.

Anang mengatakan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Anang Supriatna.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *