Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Pemeriksaan dilakukan di markas penyidik Pidsus Kejagung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
6 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. WLY selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 sampai dengan 20 September 2020.
2. WB selaku Account Manager II Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga.
3. DA selaku Pokja Harga EDM.
4. SHL selaku Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga September 2023 sampai dengan saat ini.
5. HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga.
6. DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022 sampai dengan Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.(*)