Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didesak segera mewujudkan Ambulance Udara dan Ambulance Laut, untuk melayani masyarakat di Daerah Terpencil dan Pesisir.
Pasalnya, kini kian banyak korban berjatuhan hanya karena tidak adanya fasilitas yang memadai bagi rakyat untuk ke rumah sakit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan, telah terjadi lagi korban di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, seorang Ibu bernama Eva Juliana yang merupakan pasien Ibu melahirkan, meninggal dunia di perjalanan karena harus ditandu sejauh 80 kilometer dari tempat tinggalnya ke Rumah Sakit terdekat.
“Kasus menandu pasien berkilo-kilo meter masih terus terjadi. Di Luwu Utara, Ibu Eva Juliana meninggal pada saat mau melahirkan karena harus ditandu sejauh 80 kilometer,” tutur Timboel Siregar, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (23/7/2025).
Selain Ibu Eva Juliana, lanjut Timboel Siregar, ada juga warga Desa Ratte, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang harus ditandu sejauh 20 kilometer demi berobat ke rumah sakit.
“Pak Haris warga Desa Ratte, Kabupaten Polewali Mandar pun harus ditandu 20 kilometer untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Timboel Siregar.
“Mengapa Pemerintah Pusat dan Pemda tidak berusaha menyediakan Ambulance Udara bagi daerah terisolasi sehingga pasien tidak lagi ditandu berkilo meter?” ujar Timboel Siregar yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) itu.
Padahal, lanjut Timboel Siregar, di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2003 hanya Ambulance Darat dan Laut yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Seharusnya Ambulance Udara pun dijamin,” ujarnya.
Timboel Siregar menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjanjikan 6 pilar transformasi pelayanan kesehatan, tapi belum menyentuh masyarakat di daerah-daerah yang terisolasi.
“Seharusnya daerah-daerah terisolasi tersebut yang mesti juga diprioritaskan oleh janji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu,” tegasnya.(*)