Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Program Pembelajaran Dasar Bahasa Mandarin pada Jumat, 18 Juli 2025.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Program Pembelajaran Dasar Bahasa Mandarin pada Jumat, 18 Juli 2025.

Biro Hukum Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung  Gelar Program Bahasa Mandarin

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Program Pembelajaran Dasar Bahasa Mandarin pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas pegawai, secara daring dan diikuti oleh sekitar 150 orang pegawai dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.

Program ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri L. Rinanto Haribuwono, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, L Rinanto Haribuwono menyampaikan, bahwa penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Mandarin, menjadi salah satu modal penting dalam memperkuat kerja sama internasional serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan yang melibatkan mitra dari luar negeri.

Sebagai instruktur dalam kegiatan ini, hadir Jaksa Desty Puspitasari, serta dua penerjemah profesional yang ditugaskan di Kejaksaan Agung, yaitu Asyrofil dan Ghazi Muhammad Mahdi.

Kedua narasumber terakhir tersebut memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman belajar langsung di Tiongkok, yang memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran bahasa dan budaya Mandarin kepada para peserta.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kemampuan berbahasa asing, khususnya Mandarin, bagi para pegawai Kejaksaan Agung.

Kemampuan ini dinilai penting dalam rangka menghadapi tantangan global dan memperkuat kerja sama internasional Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai bidang.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *