Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Agus Sudirman
Tempat lahir : Banyuwangi
Usia/Tanggal lahir : 79 Tahun / 10 Januari 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta (Komisaris BPR Restu Dana)
Alamat : Jl. Kapten Ilyas No.45, RT 001/RW 003, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Terpidana Agus Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian”.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Oleh karena perbuatannya, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan, saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Harli Siregar.(*)