Bersama Kodim 0718 Pati, Satgas Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kejati NTB di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 00.40 WIB.
Bersama Kodim 0718 Pati, Satgas Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kejati NTB di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 00.40 WIB.

Bersama Kodim 0718 Pati, Satgas Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kejati NTB di Tegalombo

Bersama Kodim 0718 Pati, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Buronan bernama Toni Waluyo itu diamankan dari Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 00.40 WIB.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama : Toni Waluyo

Tempat lahir : Pati

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/31 Desember 1985

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo,

    Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar, menyampaikan Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan’.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

“Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,” tutur Harli Siregar, dalam siaran persnya, Kamis (10/7/2025).

Harli Siregar menambahkan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.(*)

Check Also

Foto: Ali Husein bersama kawan-kawannya Korban Peristiwa 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli) yang tergabung di Forum Komunikasi Kerukunan Korban Kerusuhan Peristiwa 27 Juli 1996 (FKK-124), saat kumpul di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.(Dok)

Tidak Loyal Kepada Partai, Korban Kudatuli Minta Ketua Umum dan Sekjen PDIP Anulir Pencalonan Indra Kusuma di Brebes

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto disarankan segera melakukan evaluasi dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *