Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan Urgensi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan Urgensi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024.

Urgensi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Pasca Putusan MK

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan Urgensi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024.

Dalam siaran persnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan:

1. Bahwa Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat mendesak kepada Pembuat Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan/atau Presiden (Pasal 5 dan 20 UUD 1945), untuk segera melaksanakan Pembentukan (Kodifikasi) Undang-Undang Pemilu, sebagaimana  tindak lanjut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

2. Bahwa dalam melaksanakan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, maka pembuat Undang-Undang harus berpedoman pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Bahwa materi muatan dalam Kodifikasi Undang-Undang Pemilu adalah sebagaimana Pasal 10  Undang-Undang 12 tahun 2011 yang berbunyi: 

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: 

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; 

c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; 

d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau 

e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden. 

4. Bahwa berpedoman pada pasal 10 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tersebut, maka DPR atau Presiden, poin pertama dan utama, harus berdasarkan ketentuan UUD 1945, selanjutnya  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, dan atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 

5. Bahwa, terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam rentang 2 – 2,5 tahun setelah tahapan Pemilu berakhir, atau setelah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2029, atau dalam rentang waktu 21 Oktober 2031-19 April 2032. 

6. Bahwa terkait Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melalui Pemilihan Umum yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sebagaimana bunyi  Pasal 22E ayat 1 dan 2 berikut ini: 

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***) 

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)  

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***) 

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)  

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)  

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang undang.***) 

7. Bahwa JPPR berpandangan, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila pemilihan umum anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali in casu dilaksanakan melebihi lima tahun sekali, sebagaimana Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. 

8. Bahwa Pasal 22E ayat 5, telah mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum, diatur dengan Undang-Undang. Ketentuan-ketentuan dimaksud, adalah segala hal ikhwal tentang Pemilihan Umum yang belum diatur jelas dalam UUD 1945, tetapi ketentuan mengenai pasal 22E ayat 1 dan 2 yaitu Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan ketentuan yang telah jelas dan tidak memiliki makna yang ambigu, sehingga harus dilaksanakan tanpa ada tafsir atau pemaknaan yang berbeda, baik oleh Pembuat Undang-Undang, Presiden atau DPR (Positive Legislature) maupun oleh lembaga yang menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Negative Legislature), yaitu Mahkamah Konstitusi. 

9. Bahwa Indonesia adalah negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), maka segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Teori Hukum Hans Kelsen menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar atau Konstitusi merupakan norma tertinggi (grundnorm) dalam hierarki norma. Hal ini juga termaktub dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 pasal 7 yang memberi guideline terkait hierarki norma yang menempatkan UUD 1945 sebagai norma tertinggi, yang berbunyi sebagai berikut; Pasal 7 

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:  

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

d. Peraturan Pemerintah; 

e. Peraturan Presiden; 

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

10. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, ataupun ketentuan apapun itu, tidak  boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum lex superior, derogat legi inferiori, yaitu hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

11. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)  menegaskan kembali bahwa; 

1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki masalah konstitusional yang kronis. 

2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu DPRD dipisah dengan jeda 2-2,5 Tahun setelah Pemilu 2029, adalah Inkonstitusional.  

3) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD harus dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melalui Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, setiap lima tahun sekali, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945. 

4) Pemilihan Kepala Daerah, tidak secara eksplisit diatur oleh Undang-Undang Dasar, sebagaimana Pemilu DPRD yang secara jelas, lugas dan tegas, harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana Pasal 18 ayat 4, berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian, soal keserentakan, soal jeda waktu (2-2,5 tahun), dan atau soal apapun itu yang tidak jelas diatur dalam UUD 1945, adalah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, untuk menguji atau memberi tafsir, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar  sebagaimana pasal 24C ayat 1 UUD 1945. 

5) Bahwa putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi, harus diletakan secara ideal, objektif, proporsional dan konstitusional, bahwa putusan tersebut adalah dalam hal menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar.

Oleh karena itu, tidaklah memenuhi unsur penalaran yang logis apabila ketentuan Undang-undang yang diujikan, menghasilkan  Putusan MK, yang justru memiliki makna atau diberi makna oleh Mahkamah, yang secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Jakarta, 7 Juli 2025 

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat 

Rendy N.S. Umboh 

Koordinator Nasional 

Narahubung:  

Aji  +62 819-0817-2640, 

Ria +62 813-4027-5926, 

Carlos +62 812-1292-0347, 

Sephia+62 878-7267-9336

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *