Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi menerima Gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok, Kamis, 26 Juni 2025 di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi menerima Gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok, Kamis, 26 Juni 2025 di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.

Jamdatun Narendra Jatna Sekarang Bergelar Profesor

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R Narendra Jatna, sekarang bergelar Profesor.

Hal itu setelah R Narendra Jatna menerima Gelar Profesor Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University.

Kini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi menerima Gelar Profesor (Guru Besar) Honoris Causa dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok.

Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.

Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi luar biasa Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan sistem hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya diplomasi hukum antara Indonesia dan komunitas internasional.

Fujian Polytechnic Normal University melalui sidang senat akademiknya, menetapkan pemberian gelar Profesor Honoris Causa kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna berdasarkan sejumlah pertimbangan akademis dan profesional, antara lain:

1. Kontribusi dalam Reformasi Hukum Nasional, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

2. Penguatan Kelembagaan Kejaksaan dalam ranah litigasi perdata, penyelamatan keuangan negara, serta perlindungan hukum terhadap kepentingan publik dan pemerintah.

3.    Peran Strategis dalam Diplomasi Hukum Internasional, termasuk pengembangan kolaborasi hukum lintas negara dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional.

4.    Dedikasi terhadap Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum, baik melalui publikasi ilmiah, pelatihan, maupun pengajaran di berbagai institusi hukum dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa penganugerahan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga pengakuan atas kompetensi dan integritas aparatur penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.

“Gelar Profesor Kehormatan ini menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Indonesia tidak hanya hadir dalam penegakan hukum nasional, tetapi juga diakui secara global atas dedikasi akademis dan profesionalismenya,” ujar Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Dalam pidato penerimaannya, Jamdatun  menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan hukum nasional dan internasional. 

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi akademik dan praktis antara institusi hukum dan lembaga pendidikan tinggi.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., atas pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut semakin memotivasi seluruh jajaran kejaksaan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *