Perusahaan PT Toyota merambah ke bisnis developer atau Pengembang Perumahan. Melalui PT Toyota Housing, perusahaan milik Jepang itu sudah langsung berkasus dalam proyek pembangunan perumahan di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
PT Toyota Housing dilaporkan telah menyerobot tanah warga seluas 3. 206 meter persegi, di Jalan Zambud II, yang dahulu Kampung Pulo RT 015/RW 004, Permata Hijau Blok E, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Warga, Donald Siagian, SH., MH., mengungkapkan, PT Toyota Housing diduga telah bersekongkol dengan PT Raka Utama untuk menguasai dan menyerobot tanah milik warga, dengan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, untuk membangun Perumahan baru di tanah tersebut.
“Jadi, klien kami, menemukan adanya bukti-bukti bahwa tanah mereka telah diserobot dan dikuasai oleh PT Raka Utama, yang kemudian diperjualbelikan kepada PT Toyota, untuk membangun perumahan baru Toyota Housing di lokasi tersebut,” ungkap Donald Siagian kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Begitu warga mengetahui hal tersebut, lanjut Donald Siagian, kliennya melakukan protes, dan meminta agar PT Toyota segera menghentikan proses pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
Warga pun menutup lokasi di tanah yang berlokasi di Blok E Permata Hijau tersebut.
Donald Siagian menyampaikan, jika hendak memakai atau membeli tanah kliennya itu, warga meminta PT Raka Utama bersama PT Toyota, untuk segera berunding, menyelesaikan persoalan dan kewajibannya kepada warga pemilik tanah tersebut.
“Warga akan melakukan aksi-aksi massa atau unjuk rasa protes, jika tidak ada niat baik dari PT Raka Utama dan PT Toyota menyelesaikan persoalan ini kepada warga, seperti yang sudah beberapa kali aksi unjuk rasa protes dilakukan warga,” jelas Donald Siagian.
Donald menambahkan, ini baru pertama kali warga mengetahui bahwa PT Toyota telah merambah ke bisnis pengembangan perumahan. Dan sialnya, PT Toyota pun bermasalah dengan tanah milik warga itu.
“PT Toyota Housing itu ternyata sudah santer dipromosi-promosikan di medsos-medsos mereka,” ujar Donald Siagian.
Warga sendiri, lanjut dia, selain menutup akses ke lokasi tsnah tersebut, melalui Tim Hukum mereka telah melakukan somasi beberapa kali kepada PT Raka Utama dan akan juga mendatangi PT Toyota agar mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada warga pemilik tanah.
“Sudah kami layangkan somasi, namun belum ada niat baik. Jika sampai tidak ada pertanggungjawaban, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas dalam persoalan ini,” tandas Donald Siagian.(*)
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News