Suasana Sidang perkara sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Dok)
Suasana Sidang perkara sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Dok)

Disinyalir Tangan-Tangan Penguasa Lama Bermain Kasus Pertambangan di Halmahera Timur

Lima Kali Panggilan Sidang Dicuekin Saksi, Jaksa dan Majelis Hakim Didesak Ambil Langkah Tegas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur, diminta segera mengambil langkah tegas terhadap saksi yang sudah mangkir sebanyak 5 kali dari persidangan.

Ketua Tim Investigasi dan Verifikasi Perkumpulan Pagar Alam Indonesia, Riston Anju Sinambela, yang memonitoring dan mengikuti jalannya persidangan kasus ini, mengaku heran dengan sikap lembek dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah dipecundangi oleh saksi-saksi kunci perkara tersebut karena telah dengan sengaja tidak hadir dalam persidangan sebanyak 5 kali.

Anju menyoroti serius jalannya persidangan yang ke-11 perkara sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak 5 kali dari persidangan, diduga sebagai kesengajaan. Hal itu, sebagai pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” tutur Anju kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025), sekaligus menegaskan akan mengikuti persidangan lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (5/11/2025).

Anju menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) untuk kelima kalinya merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Kami mencatat bahwa saksi dari PT WKS telah lima kali mangkir tanpa alasan yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran etika persidangan, tetapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegas Riston di Jakarta.

Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa, agar proses persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, maka kebenaran materiil terancam kabur. Kami mendesak majelis hakim untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, ahli hukum pertambangan Prof. Dr. Abrar Saleng dihadirkan oleh pihak PT WKM.

Dalam keterangannya, Prof. Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP), bukan dianggap sebagai penyerobot.

“KTT berperan sebagai penjaga wilayah tambang. Jika tindakan perlindungan itu malah dikriminalisasi, maka logika hukum telah dibalik,” papar Prof. Abrar.

Dia juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT WKS tidak memiliki dasar legalitas dan batal demi hukum.

Segala aktivitas di wilayah yang diklaim berdasarkan perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyerobotan sumber daya alam.

Menanggapi hal itu, Riston Anju Sinambela menyampaikan bahwa timnya akan terus memantau setiap perkembangan sidang, termasuk memastikan agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan kewajiban perlindungan aset negara.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang melanggar hukum. Kami berdiri di atas prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan,” ujar Anju.

Tim Investigasi dan Verifikasi juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan mendukung majelis hakim dalam menegakkan kebenaran tanpa tekanan dari kepentingan mana pun.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penegakan hukum atas wilayah pertambangan di Halmahera Timur.

Anju juga menyebut banyak kejanggalan dalam perkara ini. Menurutnya, kasus ini terjadi di Halmahera Timur, tetapi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, lanjut Anju, kasus ini terlebih dahulu dilaporkan oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Polda Maluku Utara, namun dihentikan oleh Polisi.

Kemudian, lanjutnya lagi, entah atas perintah siapa, kasus ini dilaporkan oleh PT Position ke Polisi. Dan tiba-tiba kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, dan langsung ada Tersangkanya.

“Sangat kuat adanya aroma dugaan terjadi permainan oleh Penguasa Lama yang masih bercokol di Trunojoyo. Melalui tangan-tangan penguasa lama, kasus-kasus tambang ini masih jadi ladang permainan para penguasa,” tandas Anju.(*)

Check Also

Kacau, Baru Pertama Kali Mau Bangun Perumahan, PT Toyota Langsung Kasus

Perusahaan PT Toyota merambah ke bisnis developer atau Pengembang Perumahan. Melalui PT Toyota Housing, perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *