Nahas benar nasib yang menimpa Ilham Sadewo, warga Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Pria kelahiran 30 Juni 1996 ini adalah seorang Pegawai Kontrak atau Karyawan Kontrak di Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. Anak kedua dari lima bersaudara ini akrab dipanggil dengan nama Ela. Dia ditangkap Polisi dari Polsek Kelapa Gading, ketika sedang membonceng kawannya naik sepeda motor di Jalan Raya Warakas IV Kelurahan, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 10 September 2025 silam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Ilham Sadewa dituduh melakukan kejahatan narkoba berupa sabu-sabu. Dia bersama temannya, langsung digelandang ke tahanan Polsek Kelapa Gading malam itu juga.
Tanpa adanya penjelasan kepada pihak keluarga, dan tanpa didampingi pengacara, Ilham Sadewa langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.
Sepeda motor miliknya yang masih belum lunas kreditnya turut ditahan oleh polisi. Pria yang hanya lulusan SMP Paket C itu, masih ditahan di Polsek Kelapa Gading, sampai berita ini diturunkan.
Merasa tidak melakukan kejahatan narkoba sebagaimana yang dituduhkan oleh oknum Polsek Kelapa Gading kepada dirinya, Ilham Sadewo berupaya menghubungi pacarnya Intan Indah Permatasari, agar berkomunikasi dengan sahabat sepermainan Ilham bernama Willi Lamhot.
Willi Lamhot diketahui sudah lulus Sarjana Hukum dan bekerja di sebuah kantor hukum, agar berkenan membantu Ilham secara hukum, sebab Ilham sama sekali tidak paham dengan hukum.
Selanjutnya, Willi Lamhot mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk mendampingi Ilham Sadewo. Willi juga mendatangi rumah ibunya Ilham, untuk meminta Surat Kuasa pendampingan hukum kepada Ilham. Namun, Ibunya Ilham tidak berkenan dan tidak tahu menahu dengan urusan hukum yang dialami oleh Ilham.
Akhirnya, dengan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Willi Lamhot dan kawan-kawannya diberikan Surat Kuasa oleh Ilham Sadewo untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma dalam kasus yang dialami Ilham Sadewo.
Dari pendampingan hukum yang dilakukan Willi Lamhot dan kawan-kawannya kepada Ilham Sadewo, terungkap bahwa Ilham Sadewo telah mengalami kriminalisasi hukum oleh oknum Polsek Kelapa Gading.
“Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), terungkap bahwa Ilham Sadewo telah mengalami dugaan kriminalisasi dan pemaksaan agar harus menerima statusnya sebagai Tersangka kasus narkoba dan harus menerima ditahan di Polsek Kelapa Gading,” ungkap Willi Lamhot kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Willi menuturkan, saat penangkapan terhadap Ilham Sadewo oleh polisi dari Polsek Kelapa Gading, Ilham Sadewo sama sekali tidak pernah membeli narkoba, tidak memakai narkoba, dan tidak tahu mengapa dirinya ditangkap dan ditahan oleh Polsek Kelapa Gading.
“Waktu malam penangkapan itu, Ilham ditelepon oleh kawannya untuk mengambil kunci sepeda motor di rumah, sebab sepeda motor milik kawannya yang sedang bekerja di Apartemen di sekitar Kelapa Gading itu tidak tahu dimana ditaruh. Sehingga, temannya menelepon Ilham untuk bersedia mengambil kunci sepeda motor serap di rumah temannya, karena mereka tetangga dan saling kenal,” tutur Willi Lamhot.
“Nah, pada saat hendak mengantarkan kunci serap yang diambil dari rumah itu, temannya yang dibocengi oleh Ilham, meminta menghentikan sepeda motor sebentar, karena ada yang mau diambil di tempat orang di dalam gang,” beber Willi Lamhot.
Setelah itu, mereka lanjut berkendara untuk mengantarkan kunci serap sepeda motor temannya Ilham ke apartemen. Nah, ketika hendak menuju apartemen, tiba-tiba mereka ditangkap, digeledah dan langsung digelandang ke Polsek Kelapa Gading.
“Pada saat mereka ditangkap, Ilham protes, dan bertanya kepada temannya yang dibonceng kenapa mereka ditangkap? Ternyata, temannya itu yang mampir beli sabu. Temannya Ilham juga bilang, bahwa Ilham sama sekali tidak tahu menahu bahwa dia minta mampir untuk membeli sabu. Juga pada saat digeledah, tidak ada narkoba di badan Ilham,” tutur Willi Lamhot lagi.
Setelah dilakukan test urine pun, lanjut Willi Lamhot, hasilnya menunjukkan bahwa Ilham negative alias tidak memakai narkoba.
Namun, kata dia lagi, polisi tetap memaksakan bahwa Ilham turut terlibat, dan diimingi-imingi uang sebesar Rp 50 ribu untuk mengantarkan kawannya membeli sabu. “Padahal itu tidak ada. Ilham tidak pernah diiming-imingi uang, dan tidak pernah tahu kalau temannya itu mau mampir untuk beli sabu,” jelas Willi.
Intimidasi dan Pemaksaan Dilakukan Oknum Polisi Polsek Kelapa Gading dan Kaki Tangannya
Willi Lamhot menjelaskan, Ilham Sadewo selama ditahan di Polsek Kelapa Gading, selalu mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum penyidik dan orang-orang yang diduga menjadi kaki tangan oknum Polisi Polsek Kepala Gading agar tidak memberitahukan persoalan ini kepada pengacara dan kepada wartawan.
“Ada sejumlah keanehan didalam BAP atas nama Ilham Sadewo. Di BAP itu disebut bahwa dalam proses BAP Ilham Sadewo didampingi pengacara. Padahal, Ilham Sadewo tidak pernah didampingi oleh pengacara pada saat proses BAP tersebut,” ungkap Willi Lamhot.
Kemudian, pada saat penetapan status Tersangka dan Penahanan Ilham Sadewo, tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, dan telah ditakut-takuti bahwa Ilham Sadewo bakal dipenjarakan kalau tidak ada ‘pihak keluarga’ yang datang ‘berkoordinasi’ kepada Polisi.
Yang terbaru, lanjut Willi, pada Sabtu malam, 1 November 2025, seseorang mengaku bernama Mail, menekan Ilham Sadewo di dalam sel tahanan Polsek Kelapa Gading, dan memaksa Iham Sadewo dan ibunya untuk membuat Surat Pencabutan Surat Kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), dengan alasan agar nantinya polisi tidak mempersulit Ilham Sadewo dipenjara.
Willi Lamhot mengatakan, semua rangkaian peristiwa yang dialami oleh sabahatnya Ilham Sadewo itu, telah dengan nyata memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kelapa Gading dan oleh orang-orang yang mengaku-ngaku ‘Ordal’ (Orang dalam) Polsek Kelapa Gading, untuk mengkriminalisasi Ilham Sadewo.
Dikatakan Willi, Ilham Sadewo kini semakin hancur masa depannya, sebab keluarganya yang miskin tidak sanggup menghadapi ulah para calo kasus di Polsek Kelapa Gading, dan juga oleh intimidasi dan ancaman-ancaman terhadap keselamatan Ilham Sadewo di dalam sel tahanan Polsek Kelapa Gading.
Selain telah dipecat dari pekerjaannya sebagai Karyawan Honorer di Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta, Ilham Sadewo pun masih harus menanggung pembayaran kredit sepeda motor yang belum lunas, tetapi kini ditahan oleh Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti.
Selain itu, lanjut Willi, Ilham Sadewo yang kini menjadi tulang punggung keluarganya sejak ayahnya meninggal dunia, harus terus menderita sakit karena sakit kelejar tiroid yang dialaminya sejak tahun 2018.
“Karena itu, kami akan melaporkan oknum-oknum Polsek Kelapa Gading, dan kaki tangan mereka itu ke Kapolri, Kompolnas, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, ke Komisi III DPR, dan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Willi Lamhot.
Willi menegaskan, Ilham Sadewo harus dilepas, dan dipulihkan nama baiknya, serta dikembalikan hak-hak ekonominya oleh Polsek Kelapa Gading.
Di dalam Surat Perintah Penangkapan terhadap Ilham Sadewo oleh Polsek Kelapa Gading, tercantum sejumlah nama Penyidik yang didiuga bersama-sama melakukan kriminaliasi dengan sangat sengaja kepada Ilham Sadewo. Mereka adalah Kompol Seto Handoko Putra sebagai Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tan Lim sebagai Kanit Narkoba yang menerima Perintah, dengan para Penyelidik yakni AIPTU Adam Kardani, IPDA Lilik Nugroho, Aiptu Agus Santoso, Aipda Achmad Bayquni, Aipda Lerry Oryanto S, Bripka Aldi P Ramadhan, dan Bripda M Zinade Alifudin.
“Kami meminta kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Jakarta Utara, untuk segera menghentikan kezaliman yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Mereka semua harus diperiksa dan ditindaktegas atas dugaan kriminaliasi yang telah menghancurkan hidup dan masa depan sahabat saya Ilham Sadewo,” tegas Willi Lamhot.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak Kepolisian. Terutama dari Kiki Tan Lim sebagai Kanit Narkoba yang menerima Perintah, dengan para Penyelidik yakni AIPTU Adam Kardani, yang intens melakukan kasus ini.(*)
Sinar Keadilan News Website Sinar Keadilan News