Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, kembali menorehkan kelakuan buruk terhadap warga masyarakat. Seorang Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Pol Surawan, mengkriminalisasi warga yang bekerja sebagai Penagih Hutang Unit Kendaraan atau Debt Collector bernama Antoni Nainggolan dan kawan-kawannya, karena hendak menarik satu unit mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH yang mangkir pembayaran angsuran kreditnya selama 2 tahun dicari-cari dealer.
Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBH PERJUANGAN NASIONAL INDONESIA, Jhon Roy P Siregar, S.Sos., S.H., mengungkapkan, pihak keluarga Antoni Nainggolan mengadukan nasib yang menimpanya dan kawan-kawannya ke Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN NASIONAL INDONESIA).
Dari rincian peristiwa yang disampaikan pihak keluarga Antoni Nainggolan, diketahui bahwa Kombes Pol Surawan saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat.
Awalnya, Antoni Nainggolan dan kawan-kawan yang bekerja di sebuah perusahaan dealer mobil, ditugasi resmi oleh kantornya untuk mencari dan memonitoring keberadaan satu unit mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH.
Mobil ini diketahui dibeli secara kredit oleh atas nama sebuah perusahaan. Namun, sudah dua tahun tidak dibayarkan cicilan kreditnya oleh pembeli. Dan keberadaan Fortuner warna hitam B 1667 WJH tidak diketahui di mana rimbanya.
Kepada LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Astri Boru Sitorus, yakni istri dari Antoni Nainggolan menyampaikan, awalnya Antoni Nainggolan ditugaskan oleh PT Mandiri, tempatnya bekerja, untuk mencari dan menarik unit mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH.
“Sudah dua tahun unit itu tidak dibayar cicilannya. Dan nomor polisi atau nomor plat mobil itu diganti atau dipalsukan oleh pembeli,” tutur Jhon Roy P Siregar menyampaikan keterangan Astri Sitorus, istri Antoni Nainggolan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pada Sabtu, 18 Juli 2025 sore, Antoni Nainggolan dan timnya, mendapat informasi bahwa Mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH itu sedang parkir di parkiran Mall Aeon Sentul City. Antoni Nainggolan dan timnya pun segera meluncur ke lokasi tersebut.
Di Parkiran Mobil Blok B AH 07 Mall Aeon Sentul City, Jl MH Thamrin, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, sebuah Mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH sedang terparkir dengan mesin mobil masih menyala. Seorang pria tampak duduk di belakang kemudi, sembari memegang handphone.
Anggota tim Antoni Nainggolan pun mendekati mobil itu dan menunjukkan surat tugas dari PT Mandiri, perihal menarik kembali unit Mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH itu.
Namun, pria yang berada di dalam mobil tidak menggubris, dan tidak mau keluar dari dalam mobil untuk bicara.
Terjadi perdebatan dari anggota timnya Antoni Nainggolan dengan pria di dalam mobil. Pria itu mengaku Mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH adalah miliknya yang dibelinya dari orang Polda Jawa Barat.
Pria tersebut kemudian sibuk menelpon istri dan anaknya yang berada di dalam Mall Aeon Sentul City, untuk segera datang ke mobil dan meninggalkan lokasi itu.
Pria itu yang belakangan diketahui bernama Kombes Pol Surawan, tampak sibuk menelpon pihak Polres Bogor. Seraya mengaku kepada timnya Antoni Nainggolan bahwa dirinya adalah anggota polisi. Dan dia akan segera menangkap Antoni Nainggolan dan timnya. Sambil berlalu meninggalkan lokasi parkiran Aeon Mall Sentul City.
Beberapa hari berikutnya, Antoni Nainggolan mendapat Surat Panggilan dari Polres Bogor. Yang isinya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di Parkiran Mobil Blok B AH 07 Mall Aeon Sentul City, pada Sabtu, 18 Juli 2025 sore itu.
Kemudian, pada Selasa, 12 Agustus 2025, Antoni Nainggolan kembali mendapat surat panggilan dari Polres Bogor. Astri Sitorus, istri Antoni Nainggolan, dan anak-anaknya cemas atas pemanggilan kedua ini. Sebab, sampai jam 02.30 dini hari WIB, Antoni Nainggolan tidak kunjung pulang dari Polres Bogor.
“Ternyata hari itu, Antoni Nainggolan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Bogor, dan langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga,” tutur Jhon Roy P Siregar.
Dari dokumen-dokumen yang disampaikan Polres Bogor kepada Astri Sitorus, diketahui bahwa Antoni Nainggolan dijadikan Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Bogor. Surat-surat dan dokumen itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumarta S.T.K., S.I.K., M.H.
Antoni Nainggolan dilakukan proses penahanan oleh Polres Bogor pada Rabu, 13 Agustus 2025. Antoni Nainggolan ditahan atas dugaan Tindak Pidana Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan atau Percobaan Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 367 KUHP junto Pasal 53 KUHP yang diketahui terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 16.30 WIB di Parkiran Mobil Blok B AH 07 Mall Aeon Sentul City, Jl MH Thamrin, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para penyidik Polres Bogor yang memeriksa Antoni Nainggolan adalah IPDA Suhartono SH, AIPTU Isa Ismail, AIPTU Apit Fitriadi, AIPDA Syukur S., SH., BRIPKA Andaru Ridhki, BRIPKA Norman Bennictus Sinaga S.H., BRIGADIR Sandro H, BRIPKA Andhika S.W, BRIPDA Piala Alqirom W, BRIPDA Ferdinan M, dan BRIPDA M Fawwaz Rakan.
“Padahal tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan Antoni Nainggolan dan kawan-kawannya. Juga, mobil Fortuner warna hitam B 1667 WJH itu tidak jadi ditarik. Mobil itu tetap dikuasai oleh Kombes Surawan,” tutur Jhon Roy P Siregar.
“Tindakan ini adalah kekejian hukum bagi warga masyarakat yang dilakukan oknum Polisi. Polres Bogor dan Kombes Surawan harus mempertanggungjawabkan perbuatan abuse of power yang telah mereka lakukan yakni mengkriminalisasi warga yang tidak bersalah,” lanjutnya.
Saat ini, LBH PERJUANGAN NASIONAL INDONESIA tengah mempersiapkan laporan untuk melaporkan Kombes Pol Surawan dan Polres Bogor ke Divisi Propam Mabes Polri, ke Kapolri, ke Kompolnas, ke Komnas HAM, ke Komisi III DPR.
“LBH PERJUANGAN NASIONAL INDONESIA tengah mempersiapkan laporan terkait kasus kriminalisasi yang dilakukan Kombes Surawan dan Polres Bogor ini,” tandas Siregar.
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, Kombes Pol Surawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, telah mendapat promosi melalui mutasi yang dilakukan Kapolri ada akhir Agustus 2025 kemarin.
Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Irjen Anwar.
Salah satu perwira menengah Polri yang dimutasi adalah Kombes Pol Surawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat.
Surawan akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Bagian Pengembangan, Penelitian, dan Pembinaan (Kabagjianminpol) Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri.
Adapun Surawan menggantikan Kombes Pol Arnapi yang mendapat penugasan pada Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai Pamen Lemdiklat Polri.
Kemudian, posisi Dirreskrimum akan diisi oleh Kombes Pol Ade Sapari yang sebelumnya bertugas sebagai pemeriksa Inafis Madya Bareskrim Polri.
Ade Sapari juga pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ketika dijabat Kombes Surawan, menangani sejumlah perkara.
Beberapa kasus yang menonjol adalah kasus pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama dan terbaru, sindikat penjualan bayi ke negara Singapura.
Surawan juga pernah menjadi sorotan dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan, dalam perkara pembunuhan sejoli di Cirebon, Eky dan Vina, tahun 2024 silam.
Selain itu, pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang tahun 2021 lalu, akhirnya terungkap dua tahun kemudian.(*)