Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Ke-10 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
2. YR selaku Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025.
3. SMT selaku Kuasa Hukum CV Prima Karya.
4. SA selaku Penjual Mobil terkait dengan Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
5. GPW dari Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower.
6. NP selaku Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta.
7. AR selaku Karyawan PT BPD Jateng.
8. AH selaku Analis Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng.
9. FA selaku Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng.
10. RH selaku CRA 3 BNI.
Anang Supriatna menyampaikan, adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.(*)