Buronan Terpidana Perkara Penipuan Ahmad Rony Yustianto Ditangkap Satgas Intelijen Kejagung.
Buronan Terpidana Perkara Penipuan Ahmad Rony Yustianto Ditangkap Satgas Intelijen Kejagung.

Buronan Terpidana Perkara Penipuan Ahmad Rony Yustianto Ditangkap Satgas Intelijen Kejagung

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Buronan tersebut bernama Ahmad Rony Yustianto. Dia ditangkap di SPBU Madiun Kertosono, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan rincian identitas buronan tersebut:

Nama/Inisial : Ahmad Rony Yustianto

Tempat lahir : Ponorogo

Usia/Tanggal lahir : 50 Tahun / 4 Januari 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo

  Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Dijelaskan Anang Supriatna, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 juncto Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penipuan’ Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). 

Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut,” tutur Anang Supriatna.

Anang menambahkan, Jaksa Agung Burhanuddin minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Anang Supriatna.(*)

Check Also

Riza Chalid. (Net)

Usut Kasus Korupsi Mafia Minyak Mentah PT Pertamina, Satu Orang Diinterogasi Jaksa Pidsus Kejagung

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *