Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, IKL alias Iwan Kurniawan Lukminto selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam kasus ini, yakni IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk.
Penetapan IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Tersangka berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan, adapun peran Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 sampai 2023 telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
Satu, menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dua, menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Tiga, menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Dilanjutkan Anang Supriatna, akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang Supriatna.
Penahanan Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank.
Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank.
Dengan dikawal petugas Jampidsus, Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.47 WIB.
Mengenakan rompi pink dan tangan terborgol, Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto keluar digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim tak terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan menandatangani dokumen permohonan pemberian kredit modal kerja pada sejumlah bank atas perintah presiden direktur PT Sritex saat itu.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan ketika di-doorstop wartawan.
Terkait siapa sosok presiden direktur yang dimaksudnya, Iwan tak menjawab lagi. Iwan hanya menegaskan bahwa dia tak terlibat.
“Saya tidak terlibat,” katanya dari mobil tahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap peran Iwan dalam praktik rasuah yang tengah diusut itu. Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2012/2023 diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
“Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” jelas Nurcahyo.
Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. Padahal dia mengetahui kredit yang diberikan itu tak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” lanjut Dirdik Nurcahyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tersangka IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Adapun Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan Lukminto menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan menjadi tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini.
Ke-11 tersangka sebelumnya terdiri atas petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB. Salah satunya Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang merupakan kakak kandung IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto.
Perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex.(*)