Modus Pernikahan Untuk Kejahatan TPPO, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi.
Modus Pernikahan Untuk Kejahatan TPPO, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi.

Modus Pernikahan Untuk Kejahatan TPPO, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa 12 Agustus 2025 tersebut mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan, JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Persidangan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat.

Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum,” jelas Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa.

Anang Supriatna menjelaskan, Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat,” ujar Anang.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis.(*)

Check Also

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung.

Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 1,08 Triliun, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejaksaan Agung

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *