Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar mengatakan, komitmen penegak hukum sesuai tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah menjamin penyalah guna narkotika seperti Farisz RM untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial sebagai kewajiban penegak hukum.
Lebih lanjut, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH.,MH., yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012/2015, mengatakan komitmen Penyidik, Jaksa dan Hakim adalah menempatkan tersangka/terdakwa kedalam IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), tanpa upaya paksa penahanan selama proses pemeriksaannya sesuai Pasal 13 PP 25 Tahun 2011 dan khusus hakim diwajibkan menghukum rehabilitasi sesuai Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan komitmen penyalah guna adalah adanya keinginan kuat sembuh dari sakit adiksi dan tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi lagi. Komitmen dan janji seorang penyalah guna /pecandu seperti Farisz bisa jadi benar bila Farisz dijatuhi hukuman rehabilitasi, kalau dipenjara dipastika komitmen dan janjinya bohong,” tutur Anang Iskandar di akun Instagram.
Lebih lanjut, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH.,MH., yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012/2015, mengatakan, karena itulah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Pecandu diwajibkan menjalani rehabilitasi (Pasal 54), serta Hakim diberi kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103 dan Penyidik dan jaksa diberi kewenangan untuk menempatkan tersangka atau terdakwa dalam IPWL atas biaya negara (Pasal 13 PP 25 Tahun 2011).
“Masalahnya menjadi semrawut ketika biaya rehabilitasi yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan hanya rehabilitasi atas putusan hakim saja yang dibiayai Kemenkes, sedangkan biaya rehabilitasi atas perintah Penyidik dan JPU tidak. Padahal rehabilitasi atas perintah penyidik dan JPU adalah perintah Undang-Undang biayanya dibebankan pada Kemenkes,” jelas Anang Iskandar.
Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar, SH.,MH., yang merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri 2015/2016, menegaskan, Menteri kesehatan dan Kepala BNN bertanggung jawab atas hal ini, karena Menteri kesehatan ditunjuk sebagai Menteri yang membidangi narkotika dan Ka BNN sebagai pengemban program P4GN.
“Kalau rehabilitasi di BNN gratis, kenapa rehabilitasi di rumah sakit di lingkungan Kementerian kesehatan berbayar ? Menkes dan Kepala BNN wajib melindungi penyalah guna dalam proses hukum, untuk menjalani rehabilitasi guna mencegah relapse,” ujarnya.(*) Sumber: https://www.instagram.com/p/DNQgrBCTDB3/?igsh=ZmVoeHhtNHByY3Jy.