Advokat Jerry Herdianto Nababan, S.H., dari Kantor Hukum JHN & Partner, resmi melayangkan somasi pertama dan kedua kepada Direktur Utama PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia.
Somasi tersebut menuntut pelunasan kekurangan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 510.041.319 kepada kliennya, Dafril, yang hingga kini belum dibayarkan meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta pihak PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia segera melunasi kekurangan ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Ini adalah hak klien kami yang sudah jelas diatur dan diputus oleh pengadilan tertinggi,” kata Jerry di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Perkara ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia yang dikemudikan oleh Dodi Setiawan bin Uba, karyawan perusahaan tersebut.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 316/Pid.Sus/2016/PN.Kla tertanggal 26 Oktober 2016, Dodi dinyatakan bersalah. Berdasarkan peraturan, kelalaian sopir menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pemberi kerja.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 946 K/Pdt/2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 611/PDT/2018/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 331/Pdt.G/2017/PN.Jak.Utr, majelis hakim memutuskan bahwa PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia turut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 528.541.319.
Namun, sejak putusan tersebut inkrah pada 5 Mei 2020 hingga kini, korban baru menerima Rp 18.500.000. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 510.041.319 yang belum dilunasi.
Jerry menyebut, pihaknya sudah berulang kali meminta pelunasan secara persuasif, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Perbuatan pihak tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan patut diduga sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, dan dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 216 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Dalam surat somasi yang dikirimkan, Jerry memberi batas waktu tiga hari sejak surat diterima untuk pihak perusahaan melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara damai. Namun, jika somasi ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum tegas demi melindungi hak klien kami,” tegas Jerry.(*)