Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian sepeda motor, namun laporannya sudah dicabut oleh Si Pelapor dan sudan ada perdamaian dengan di antara kedua belah pihak, malah terus ditahan di sel tahanan Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Sekretaris Jenderal Aliansi Pengacara Indonesia (API), Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H., mengungkapkan, pihaknya telah memfasilitasi penanganan perkara lapor melapor antara  pihak Pelapor atas nama Muhammad Fahreza Maulana dengan pihak Terlapor Ahmad Yuda Bin Subanda, Riko Teneniama dan Raihan Sanip Alias Sanip. 

Dengan itikad baik dan dengan rasa penyesalan di kedua belah pihak, lanjut Yosep, laporan kepolisian Nomor Laporan Polisi LP / B / 2487 / VII / 2025 / SPKT / Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya tanggal 08 Juli 2025 atas nama Pelapor Muhammad Fahreza Maulana itu pun sudah dicabut dari Polres.

“Kedua belah pihak, yang diwakili orang tua masing-masing, sudah berdamai. Namun, kok pihak penyidik Polres Bekasi masih saja menahan Terlapor di sel tahanan Polres sudah seminggu ini,” ujar Yosep Sinar Surya Siahaan kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Yosep menduga, oknum penyidik di Polres ada main atau niat untuk meminta uang kepada masing-masing pihak Pelapor dan Terlapor.

“Padahal, semua surat bukti pencabutan laporan, dan juga perdamaian, telah diserahkan kepada Polisi. Entah mengapa masih ngotot harus ditahan lagi para Terlapor,” ujarnya.

Kinerja Penyidik Kepolisian yang seperti itu, lanjut dia, semakin membuat masyarakat pencari keadilan malas berurusan dengan Polisi.

Selain sarat dengan dugaan permintaan uang, urusan di Kepolisian selalu berbelit-belit dan banyak kali prosedur-prosedur yang tak perlu yang dijadikan alasan oleh Penyidik.

“Masyarakat akan semakin tidak percaya dengan kinerja Polisi jika hal-hal seperti ini masih terus dipelihara. Ribet dan malas. Bahkan para pencari keadilan semakin muak dengan kinerja Polisi yang seperti itu,” jelasnya.

Karena itu, Yosep meminta kepada Kapolres Bekasi, Kapolda Metro Jaya, bahkan Kapolri, untuk menindak tegas perilaku-perilaku yang tidak bermutu seperti itu di kalangan Penyidik.

“Kami berencana membawa persoalan ini ke Irwasum, Propam, bahkan ke Kapolri di Mabes Polri. Udah muak para pencari keadilan, warga yang susah malah semakin dibuat susah oleh Polisi,” ujarnya lagi.

Yosep juga meminta agar Polres Bekasi segera melepas para Terlapor yang masih ditahan di Polres Bekasi

 “Sebab, sudah tak ada lagi persoalan. Laporan sudah dicabut. Perdamaian dengan baik-baik secara kekeluargaan pun sudah dilakukan,” katanya.

Terkait persoalan ini, Penyidik Polres Bekasi yang menangani laporan perkara ini, Brigadir Polisi Joko Saputro menyampaikan, pihaknya telah menyarankan agar pihak Terlapor mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Bekasi.

“Saya sudah mengarahkan agar mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan sesuai SOP kepada Pak Kapolres. Tinggal menunggu jawaban Surat dari Pak Kapolres,” ujar Brigpol Joko Saputro ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Sekretaris Jenderal Aliansi Pengacara Indonesia (API), Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H., mengatakan, semua prosedur dan persuratan itu sudah dilakukan. 

“Harusnya Polres mengeluarkan SP3, dan melepaskan Terlapor. Makanya aneh, kok dibuat ribet amat begini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. Sekretaris Jenderal Aliansi Pengacara Indonesia (API), Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.,pun berencana akan melaporkan persoalan ini ke Irwasum, Program dan Mabes Polri di Jakarta.(*)

Check Also

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 6.038.386.500 Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr I Wayan Candra.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 6.038.386.500

Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr I Wayan Candra Tim Badan Pemulihan Aset …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *