Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 6.038.386.500 Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr I Wayan Candra.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 6.038.386.500 Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr I Wayan Candra.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 6.038.386.500

Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr I Wayan Candra

Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali, berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp 6.038.386.500.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyampaikan, lelang ini dilaksanakan pada Jumat 8 Agustus 2025.

Barang rampasan Negara yang dilelang meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003/2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:

1. Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp3.500.386.500.

2. Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000.

Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp 6.038.386.500 (enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali yakni:

1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

4. Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.(*)

Perkara Kor psi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr IWayan Candra

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *