Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbud Ristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, pemeriksaan digelar di markas Pidana Khusus Jampidsus, yakni di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Adapun 8 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi.
2. RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia, Tbk.
3. KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia.
4. AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.
5. HD dari pihak PT Samafitro.
6. MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
7. LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
8. RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Anang Supriatna mengatakan, adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbud Ristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.(*)